Tutorial Registrasi Kartu SIM Prabayar Terbaru 15 Desember 2015
Cara Mudah Tutorial Registrasi Kartu SIM Prabayar Terbaru 15 Desember 2015- Pada hari Selasa (15/12/2015), Kementerian Komunikasi dan Informatika, secara resmi telah memberlakukan peraturan yang baru untuk registrasi kartu perdana prabayar, bagi pembeli.Jika pada resgistrasi nomor prabayar sebelumnya dilakukan oleh pembeli sendiri, maka mernurut pertauran yang baru, mekanisme registrasi nomor prabayar, harus dilakukan oleh penjual kartu pada saat melakukan transaksi.
Dengan mekanisme tersebut,data pelanggan tidak akan disimpan oleh pihak penjual kartu prabayar tetapi disimpan oleh pihak operator seluler yang memproduksin SIM card yang dibeli. Berikut ini adalah tata cara untuk melakukan resgitrasi kartu SIM prabayar menurut peraturan baru.
Lebih lengkapnya, berikut mekanisme dalam melakukan registrasi SIM card prabayar menurut aturan pemerintah yang baru:
1. Pelanggan atau calon pembeli kartu prabayar diwajibkan membawa kartu identitas resmi yang masih berlaku, bisa berupa SIM/Paspor/KTP/ Kartu Pelajar, dan kartu identitas lainnya yang sah di Indonesia.
2. Registrasi kartu perdana tersebut akan dilakukan oleh penjual kartu SIM yang telah mendapatkan identitas resmi dari operator sebagai penjual.
3. Di sini, pelanggan wajib menunjukkan tanda pengenal asli, kemudian penjual akan mendata nomor identitas, nama lengkap, tempat tanggal lahir, serta alamat sesuai identitas.
4. Kartu SIM perdana prabayar akan diaktifkan penjual dan nomor bisa mulai dipakai.
Kewajiban registrasi kartu perdana ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 23/Kemenkominfo/10/2005.
Pendataan yang lebih terverifikasi seperti di atas, menurut Ketua BRTI Kalamullah Ramli, akan berguna untuk mencegah penyalahgunaan penggunaan nomor prabayar, seperti SMS spam dan pencegahan tindak pidana.
"Penjual dan pembeli sekarang ada identitasnya, sehingga bisa kita ketahui sampai ke ujungnya kalau ada tindak pidana," ujar Ramli di kantor Kemenkominfo, Selasa (15/12/2015).
Sumber Tulisan: http://pojokcyberkasomalang.blogspot.com/2015/12/info-terkini-cara-registrasi-kartu-seluler-sim-card-menurut-aturan-baru-pemerintah.html#ixzz3viQg1Wv8
0 Response to "Tutorial Registrasi Kartu SIM Prabayar Terbaru 15 Desember 2015"
Post a Comment
Silakan Berkomentar Dengan Sopan !
SPAM Boleh Asal Tidak Berkata Kotor/Porno/SARA.
No Link Hidup !
Terimah Kasih.